Pelayanan

Hukum Keluarga

Jenis Pelayanan Jasa :

  • Konsultasi Hukum Keluarga/ Cerai

  • Rujuk

  • Pengajuan Gugatan Cerai

  • Pengajuan Cerai Talak

  • Rapak

  • Gugatan Hak Asuh Anak

  • Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

  • Permohonan Penetapan Ahli Waris

  • Permohonan Dispensasi Kawin/ Pernikahan Di Bawah Umur

  • Pembuatan Perjanjian Pra-Nikah

  • Permohonan Perlindungan Harta Bersama (Sita Marital)

  • Pengacara Perceraian